Gadai Syariah

Gadai Syariah: Pengertian, Akad dan Produknya

Gadai memberikan hak atas barang yang dapat berpindah. Barang ini berfungsi sebagai agunan untuk pinjaman dari lembaga pemberi pinjaman. Saat ini ada dua bentuk dari jenis pinjaman ini yakni gadai syariah dan konvensional. Informasi lebih detail tentang pembahasan ini tersedia dalam artikel berikut.

Apa itu Pegadaian Syariah?

Gadai syariah menawarkan jasa pinjaman yang bertumpu pada nilai-nilai Islam, tanpa mengenakan biaya berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima.

Kerangka hukumnya tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 25, dikeluarkan tanggal 26 Juni 2002. Fatwa ini mengesahkan penggunaan barang jaminan dalam transaksi pinjaman, dikenal sebagai ar-rahn, sesuai prinsip syariah.

Sejak lama, Indonesia mengenal praktik ini, yang dijalankan dengan tata kelola modern dan efisien.

Lembaga-lembaga seperti Cabang Pegadaian Syariah dan Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) umumnya mengoperasikan tipe layanan ini.

Akad Gadai Syariah

Transaksi gadai yang mengikuti prinsip syariah membedakan dirinya melalui penggunaan akad-akad tertentu.

Qardh al-hasan: Akad berorientasi pada kebutuhan konsumsi yang memungkinkan pelanggan, atau rahin, untuk menggadaikan asetnya. Kejelasan dalam akad ini menyatakan:

  • Marhun, atau barang gadai, dikelola melalui penjualan bersifat konsumtif – bisa jadi emas atau perangkat elektronik.
  • Akad bersifat non-profit, tanpa pembagian hasil, hanya diperbolehkan menarik biaya administratif dari rahin.

Mudharabah: Akad ini membuka peluang bagi rahin yang bertujuan memperluas modal usaha. Aturannya tertuang sebagai:

  • Aset yang dijaminkan pada Gadai syariah, marhun, bisa beragam, mulai dari emas hingga properti.
  • Pemisahan keuntungan dengan dikurangkan biaya pengelolaan isinya.

Ba’i Muqayyadah: Akad ini dilayani untuk keperluan produktif rahin, misalnya untuk membeli perlengkapan kantor atau bahan modal. Akad ini menentukan:

  • Murtahin, atau lembaga gadai, mungkin terlibat dalam penjualan marhun demi memenuhi keperluan nasabah.

Ijarah: Merupakan akad yang fokus pada jasa penyewaan jangka waktu tertentu. Akad ini berarti:

  • Murtahin menawarkan ruang simpan, sedangkan pembayaran atau ujrah disepakati keduanya.
  • Nasabah menitip barang jaminan dan dean ujrah sesuai tarif yang telah disetujui.

Dengan akad-akad ini, rahn syariah menggarisbawahi transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi.

Produk Gadai Syariah

Pada awal kehadirannya, Pegadaian Syariah memperkenalkan tiga produk utama. yaitu:

  • Pertama, layanan pinjaman melalui gadai emas yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Selanjutnya, program Ar-Rahn, dikhususkan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menggunakan agunan BPKB.
  • Terdapat pula skema pembiayaan murabahah untuk logam mulia, yang ditujukan sebagai opsi investasi bagi masyarakat luas.

Kegiatan pembiayaan di Pegadaian Syariah, melibatkan pihak pegadaian sebagai murtahin dan pelanggan sebagai rohinn, dibingkai dalam akad yang mematuhi prinsip Islam.

Setiap transaksi harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak boleh ada unsur kezaliman, riba, kerugian bagi salah satu pihak, pemakaian barang haram, judi, atau unsur penipuan, untuk memastikan ketentuan syariah terpenuhi sepenuhnya.

Seiring berjalannya waktu, 3 produk utama diatas kemudian dikelompokkan lagi menjadi berbagai jenis.

Apa Bedanya Pegadaian Syariah dan Biasa?

Beberapa aspek kunci membedakan praktik gadai syariah dari sistem gadai konvensional adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan Keuangan: Gadai syariah tidak mengenakan bunga. Sebagai gantinya, menggunakan ujrah atau layanan tanpa biaya dalam akad ijarah dan melaksanakan pembagian hasil di akad mudharabah. Di sisi lain, gadai konvensional mengandalkan pada penerapan bunga sebagai sumber pendapatan utama.
  2. Struktur Akad: Akad dalam gadai syariah disesuaikan untuk mendukung kebutuhan peminjaman dengan berbagai opsi seperti rahn, ijarah, qardh hasan, mudharabah, ba’i muqayyadah, dan musyarakah. Sedangkan, gadai konvensional umumnya berfokus pada penerapan utang piutang dan serah terima barang jaminan.
  3. Motif dan Tujuan: Tujuan dari gadai syariah adalah mendukung kebutuhan tanpa mengharapkan keuntungan, yang dikenal sebagai at-tabarru’. Sebaliknya, model konvensional lebih terorientasi pada keuntungan dan bisnis.